Beranda | Artikel
Keutamaan Berdoa Di Waktu Tertentu Di Hari Jumat
Jumat, 29 Desember 2017

KEUTAMAAN BERDO’A DI WAKTU TERTENTU DI HARI JUM’AT

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا.  رواه البخاري ومسلم

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di hari Jum’at ada suatu waktu (tertentu) yang ketika itu jika bertepatan dengan seorang Muslim yang sedang shalat (dan) memohon sesuatu kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala maka pasti Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan permohonannya tersebut”, lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa waktu itu sangat singkat[1]. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Dalam hadits yang agung ini terdapat keutamaan besar bagi orang yang berdo’a kepada Allâh Azza wa Jalla di waktu tersebut, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan baginya pengabulan do’a.

Imam al-Munawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat (penjelasan tentang) keutamaan hari Jum’at karena dikhususkan padanya waktu pengabulan do’a, juga keutamaan berdo’a dan anjuran memperbanyaknya pada waktu itu”[2].

Ada beberapa pendapat Ulama tentang maksud ‘waktu tertentu’ dalam hadits ini[3], akan tetapi pendapat yang paling kuat dan lebih dekat dengan argumentasi yang shahih adalah dua pendapat:

1. Waktu tersebut adalah waktu di antara duduknya imam (khathib) di atas mimbar sampai berakhirnya shalat Jum’at.

Pendapat ini dikuatkan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah[4]. Ini berdasarkan hadits riwayat Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

Waktu tertentu itu adalah (waktu) di antara duduknya imam (khathib di atas mimbar) sampai berakhirnya shalat Jum’at[5].

2. Waktu tersebut adalah waktu di antara sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam.

Pendapat ini dipilih oleh Imam asy-Syafi’i rahimahullah dan Imam Ahmad rahimahullah [6]. Pendapat ini juga berargumentasi dengan sebuah hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin Salam Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هِيَ آخِرُ سَاعَاتِ النَّهَارِ

Waktu tertentu itu adalah di akhir waktu siang (sebelum matahari terbenam).[7]

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah menguatkan kedua pendapat di atas[8], sementara Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menguatkan pendapat yang kedua.[9]

Ada juga pendapat ketiga yang dikuatkan oleh sebagian dari para Ulama, seperti Imam Muhibbuddin ath-Thabari rahimahullah, yaitu bahwa waktu itu berubah-ubah seperti malam Lailatul qadr.[10]

Adapun faidah disamarkannya waktu pengabulan do’a dalam hadits di atas adalah untuk motivasi agar memperbanyak do’a dan istigfar (memohon ampun kepada Allâh Azza wa Jalla ) di semua waktu, karena kalau waktu tersebut disebutkan kapan persisnya maka dikhawatirkan akan menjadikan manusia hanya berdo’a di waktu itu dan meninggalkan waktu-waktu yang lain.

Kemudian isyarat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hadits di atas bahwa waktu itu sangat singkat, ini menunjukkan bahwa waktu pengabulan do’a ada di sela-sela waktu yang disebutkan dalam pendapat-pendapat di atas, jadi bukan berarti semua waktu itu adalah waktu pengabulan do’a[11].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HSR. Al-Bukhâri, no. 893 dan Muslim, no. 852
[2] Kitab Faidhul Qadîr, 4/447
[3] Lihat kitab Syarh Shahîh Muslim, 6/139 dan Fathul Bâri, 2/418
[4] Lihat kitab Faidhul Qadîr, 4/447
[5] HSR. Muslim, no. 853
[6] Lihat kitab Faidhul Qadîr, 4/447
[7] HR Ibnu Majah, no. 1139 dan Ahmad, 5/451. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.
[8] Lihat kitab Fathul Bâri, 2/421
[9] Lihat kitab Zâdul Ma’âd, 1/390-391
[10] Lihat kitab Faidhul Qadîr, 4/447
[11] Lihat penjelasan Imam al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadîr, 4/447


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8154-keutamaan-berdoa-di-waktu-tertentu-di-hari-jumat.html